Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang ingin mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Wajib pajak datang ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pariaman, Kota Pariaman (Jumat, 01/12).

"Untuk mendaftarkan NPWP, sebenarnya wajib pajak tidak harus datang langsung ke kantor pajak. Sekarang pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online di halaman ereg.pajak.go.id. Dengan melalui online, wajib pajak bisa mendaftarkan NPWP dimanapun dan kapanpun. Wajib pajak hanya perlu menyediakan email yang aktif, pulsa minimal Rp.500 karena ada kode One-Time Password (OTP) yang dikirimkan melalui pesan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) karena ada validasi NIK dan KK," ujar Ulfa, Petugas KP2KP Pariaman.

"Apakah ada berkas yang harus dilengkapi untuk pendaftaran NPWP?" tanya wajib pajak.

"Untuk pendaftaran NPWP dengan kategori orang pribadi tidak perlu melampirkan syarat apapun dan untuk pendaftaran NPWP dengan kategori istri menjalankan kewajiban pajak dengan Memilih Terpisah (MT) perlu melampirkan syarat akta perkawinan dan sejenisnya, NPWP suami dan surat pernyataan memilih terpisah,” jelas Ulfa.

"Setelah kita daftar online, dimana kita lihat hasilnya bu, apakah NPWP itu sudah terbit atau belum?" tanya wajib pajak.

"Apabila pendaftaran NPWP dengan kategori orang pibadi tidak perlu melampirkan syarat apapun dan untuk pendaftaran NPWP dengan kategori istri menjalankan kewajiban pajak dengan Memilih Terpisah (MT) perlu melampirkan syarat akta perkawinan dan sejenisnya, NPWP suami dan surat pernyataan memilih terpisah,” jelas Ulfa.

"Setelah kita daftar online ,dimana kita lihat hasilnya bu, apakah NPWP itu sudah terbit atau belum?”, tanya wajib pajak.

"Apabila pendaftaran NPWP berhasil, nomor NPWP akan keluar dan NPWP elektronik akan terkirim ke emai dan NPWP elektronik sudah bisa digunakan,” jelas Ulfa.

"Saya direktur di perusahaan, bagaimana cara mendaftarkan NPWP perusahaan bu?”, tanya wajib pajak.

"Untuk pendaftaran NPWP badan, pendaftarannya juga di ereg.pajak.go.id. Alur pendaftarannya juga sama seperti pendaftaran NPWP orang pribadi, hanya saja untuk NPWP badan syarat yang harus dilampirkan adalah scan KTP dan NPWP seluruh pengurus, akta pendirian dan Surat Keputusan (SK) pengesahan pendirian badan hukum.” ujar Ulfa.

Setelah pendaftaran NPWP selesai, petugas KP2KP Pariaman tidak lupa menjelaskan kewajiban perpajakan setelah memiliki NPWP.

 

Pewarta: Ulfa Sandari Kontributor Foto: Celshia Rahmi Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.