
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan melakukan pemasangan spanduk (banner) di Jalan Angkasa, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan (Jumat, 10/2). Pemasangan spanduk tersebut dilakukan sekitar pukul sebelas siang.
Spanduk tersebut berisi imbauan kepada masyarakat untuk segera menunaikan kewajibannya selaku wajib pajak yaitu melakukan pelaporan Surat Pemeberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sebelum batas waktu pelaporan berakhir, yaitu tanggal 31 Maret. Selain itu, spanduk tersebut juga berisi ajakan kepada masyarakat untuk segera melakukan pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam kegiatan pemasangan spanduk kali ini, Kepala KP2KP Nunukan Ari Saptono menugaskan dua orang pegawai KP2KP Nunukan untuk melakukan pemasangan banner di Jalan Angkasa, yaitu Irwan Hermawan dan Imam Syahroni. Jalan Angkasa yang berlokasi di Kelurahan Nunukan Timur sendiri merupakan jalan yang cukup ramai dan sering dilewati oleh masyarakat Kabupaten Nunukan karena lokasinya persis berada di sebelah Bandar Udara Nunukan.
Kegiatan pemasangan spanduk ini dilakukan dalam rangka pemberian edukasi di luar kantor oleh KP2KP Nunukan kepada masyarakat umum, khususnya masyarakat yang melintas di Jalan Angkasa.
“Pemasangan spanduk ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan edukasi di luar kantor agar masyarakat segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan berakhir,” ucap Ari Saptono.
Pewarta: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra |
Kontributor Foto: Selamet |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 7 kali dilihat