
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Jembrana menyelenggarakan edukasi perpajakan terkait penggunaan e-Bupot PPh Pasal 23/26 di Jembrana (Kamis, 19/11). Acara ini diikuti oleh 31 perwakilan Bendahara Instansi Pemerintah Daerah se-Kabupaten Jembrana.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala KP2KP Negara I Wayan Putratenaya. Dalam sambutannya Putra menyampaikan bahwa aplikasi e-Bupot ini dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai upaya mempermudah pemotong dalam membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 karena semua dilaksanakan secara online. "Pengaplikasian e-Bupot secara online ini untuk meringankan beban administrasi dan meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT PPh 23/26 di masa pandemi ini," tutup Putra.
Acara disambut meriah oleh peserta meskipun dilaksanakan secara daring. Selanjutnya Pande Made Suryawan selaku pemateri menjelaskan mengenai dasar hukum, pembetulan dan pembatalan bukti potong, penomoran bukti potong hingga simulasi pengisian e-Bupot secara online. "Simulasi ini kami jelaskan agar bapak/ibu memahami garis besar penggunaan aplikasi e-Bupot PPh 23/26," ujar Pande. Pande juga mengingatkan bendahara agar menyiapkan sertifikat elektronik dan kode passphrase yang sudah diajukan sebelumnya ke KPP Pratama Tabanan agar mempermudah dalam proses pelaporan SPT.
Sebagai penutup, Pande mengharapkan agar bendahara instansi pemerintah daerah dapat memahami penggunaan aplikasi e-Bupot PPh 23/26 yang mulai berlaku di bulan Oktober 2020.
- 44 kali dilihat