Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Natar memberikan bimbingan teknis (bimtek) penggunaan aplikasi Coretax DJP kepada 16 desa di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu (Selasa, 29/4). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Sukoharjo dan bertujuan meningkatkan pemahaman serta keterampilan perangkat desa dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dana desa.
Bimtek ini dipandu oleh dua penyuluh pajak dari KP2KP Natar, yaitu Chandra dan Riris. Materi yang disampaikan meliputi pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh), pembuatan bukti potong (bupot), kode billing, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui sistem Coretax DJP.
“Aplikasi Coretax DJP membantu desa dalam mengelola pajak secara lebih mandiri. Melalui bimtek ini, kami ingin memastikan perangkat desa memahami dan mampu menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar,” ujar Chandra.
Chandra juga menjelaskan bahwa sistem Coretax DJP dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan secara digital, sekaligus mendukung transparansi pengelolaan keuangan desa.
Para bendahara desa aktif bertanya dan langsung mempraktikkan fitur dalam aplikasi.
“Sebagai perangkat desa, kami sebelumnya cukup kesulitan dalam urusan perpajakan. Tapi setelah ikut bimtek ini, kami lebih paham menggunakan Coretax DJP. Kami siap menerapkannya di desa,” ujar Weni, salah satu bendahara peserta.
"KP2KP Natar berharap pelatihan ini dapat mendorong desa-desa lebih mandiri, tertib, dan transparan dalam pengelolaan pajak dan keuangan desa," tutup Chandra.
Pewarta: Vernisa Safira |
Kontributor Foto: Vernisa Safira |
Editor: Devitasari |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.