Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Polres Melawi (Senin, 17/1).
Kepala KP2KP Nanga Pinoh Putut Rachmanto menyatakan bahwa PPS merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dengan memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.
Kegiatan sosialisasi PPS di Polres Melawi ini berlangsung dengan lancar. Putut juga menginformasikan bahwa KP2KP Nanga Pinoh menyediakan loket layanan khusus bagi Wajib Pajak PPS di area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Nanga Pinoh dalam rangka memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang hendak berkonsultasi terkait program ini agar nantinya pelaksanaan ini dapat berjalan dengan baik. PPS mulai berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
- 30 kali dilihat