
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Namlea mengadakan kegiatan sosialisasi perpajakan untuk Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Buru Selatan di Aula Kantor Bupati Buru Selatan, Provinsi Maluku (Rabu, 8/6). Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari 41 OPD yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara dengan jumlah total peserta sekitar 91 orang.
Acara dibuka oleh Bupati Kabupaten Buru Selatan Safitri Malik Soulisa. Dalam sambutannya, Bupati Buru Selatan itu menyampaikan pentingnya para bendahara OPD untuk mengetahui tata cara pendaftaran, penyetoran dan pelaporan pajak agar pemenuhan administrasi perpajakan dapat dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Kemudian, acara dilanjutkan dengan sesi materi yang disampaikan oleh Kepala KP2KP Namlea Syarifudin. Pada sesi materi ini, Syarifudin menyampaikan materi mengenai PMK Nomor 59/PMK.03/2022 yaitu pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh Instansi Pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Lebih lanjut, Syarifudin juga menyampaikan materi mengenai perubahan tarif atas jasa konstruksi sesuai dengan PP 9 tahun 2022 dan perubahan tarif PPN dan Pemungutan PPN oleh bendahara pemerintah yang sebelumya penyetoran atas nama pihak ketiga, mulai 1 Mei 2022 penyetoran menggunakan NPWP Instansi Pemerintah.
Di akhir acara sosialisasi, Syarifudin kembali mengingatkan tentang kewajiban yang harus dilakukan bendahara pemerintah terkait dengan kewajiban memotong, memungut dan melakukan penyetoran pajak. Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini para bendahara mempunyai informasi yang cukup untuk melaksanakan kewajibannnya melakukan pemotongan, pemungutan dan penyetoran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- 18 kali dilihat