Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mengunjungi Pengadilan Agama Marisa, Pohuwato, Gorontalo (Selasa, 5/3). Kunjungan ini dilaksanakan terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Aturan tersebut berisikan tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah mulai berlaku pada tahun 2024 ini.
Penyuluh KP2KP Marisa Fista Aulia bertemu dengan salah satu pegawai bidang Keuangan di Pengadilan Agama Marisa, Muchlis Said. Menindaklanjuti mengenai implementasi aturan tersebut, Fista ingin memastikan bahwa Pengadilan Agama sebagai salah satu instansi vertikal yang berada di Pohuwato sudah mengerti mengenai aturan terbaru tersebut.
"Sayang belum mengetahui atau mendengar seputar Tarif Efektif Rata-Rata (TER) ini, Bu. Ini aturan apa ya Bu?" tanya Muchlis.
Dari kunjungan ini, Fista menyadari bahwa masih terdapat instansi vertikal yang masih belum mengerti mengenai implementasi PP 58 Tahun 2023 atau pun TER. Padahal, sebenarnya mekanisme perhitungan menggunakan TER ini merupakan jawaban dari keluh kesah para bendahara atau pegawai di bidang keuangan dalam menghitung PPh Pasal 21 bagi para pegawai. Ke depannya, Fista dan segenap Penyuluh KP2KP Marisa akan lebih giat lagi memperkenalkan sistem perhitungan menggunakan TER sebagaimana tertuang dalam PP 58 Tahun 2023.
Pewarta: Fista Aulia |
Kontributor Foto: Sapdho Wibowo |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat