
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa melaksanakan tugas bantuan untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo dalam rangka tindakan penagihan pajak di Marisa (Kamis, 9/3). Kegiatan ini merupakan instruksi langsung dari Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Gorontalo agar melakukan pendampingan kepada wajib pajak yang akan melunasi kewajiban perpajakannya.
Wajib pajak yang didampingi merupakan wajib pajak yang telah menjalani rangkaian kegiatan penagihan. Kepada wajib pajak telah disampaikan tindakan penagihan aktif berupa Surat Teguran dan Surat Paksa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Namun, wajib pajak belum juga melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Maka dari itu, tindakan penagihan berlanjut dengan melakukan pemblokiran rekening wajib pajak. Tindakan pemblokiran ini dilakukan tidak dengan semena-mena. sebelumnya, JSPN KPP Pratama Gorontalo telah bertemu dengan wajib pajak dan memastikan bahwa usaha wajib pajak masih berlangsung dan juga memiliki kemampuan untuk membayar.
Pendampingan ini dilakukan oleh KP2KP Marisa karena JSPN KPP Pratama Gorontalo sedang tidak berada di tempat saat wajib pajak akan melunasi utang pajaknya. Wajib pajak bersangkutan melunasi kewajiban perpajakannya dengan melakukan pemindahbukuan melalui rekening yang diblokir. Pendampingan dilakukan guna memastikan proses tersebut benar-benar dilakukan oleh wajib pajak tersebut.
Proses pelunasan utang pajak oleh wajib pajak yang bersangkutan berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur. Setelah utang pajak dilunasi, pemblokiran atas rekeningnya telah dibuka kembali. JSPN KPP Pratama Gorontalo menerangkan bahwa tindakan penagihan pajak merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak. JSPN KPP Pratama Gorontalo berharap dengan adanya tindakan penagihan dapat memunculkan rasa keadilan sebagai bentuk keberpihakan kepada wajib pajak yang sudah patuh dan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh.
Pewarta: Arkian Nanda Baktiar |
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 14 kali dilihat