Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Calang, Bimo Nugroho, berkesempatan untuk menyampaikan amanat pada Apel Pagi yang diselenggarakan di halaman depan Kantor Camat Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya (Senin, 26/2). Apel pagi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Jaya, Camat Krueng Sabee beserta para jajaran, dan seluruh Kepala Desa/Keuchiek di Lingkungan Kecamatan Krueng Sabee.
Dalam amanat tersebut, Kepala KP2KP Calang menyampaikan bahwa setiap wajib pajak yang memiliki NPWP berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan termasuk aparatur pemerintahan, baik di lingkungan kecamatan maupun desa/gampong. “Pelaporan SPT Tahunan Tahun 2023 sebaiknya dilaporkan sebelum tanggal 31 Maret 2024, untuk menghindari antrean di kantor pajak. Wajib pajak juga dapat melaporkan SPT Tahunan Tahun 2023 secara elektronik melalui pajak.go.id,” tutur Bimo.
Jangka waktu kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (disebut juga UU KUP dan perubahannya) bahwa untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak, yang artinya bahwa jatuh tempo SPT Tahunan PPh 2023 adalah 31 Maret 2024.
Selain itu, Kepala Kantor Pajak Calang juga mengingatkan untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP. Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan amanah yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1a) UU KUP dan perubahannya. Tujuan pemutakhiran NIK menjadi NPWP yaitu memberikan pelayanan dan kemudahan kepada wajib pajak dalam administrasi perpajakan sebab tidak diperlukan lagi nomor identitas yang berbeda-beda pada tiap layanan. Penggunaan NIK menjadi NPWP diberlakukan secara serentak mulai tanggal 01 Juli 2024.
Pewarta:Aji Setiawan |
Kontributor Foto: Aji Setiawan |
Editor: Iswadi Idris |
- 22 kali dilihat