Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan koordinasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2022 dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Kecamatan Arungkeke, Jeneponto (Senin, 6/2).
Dalam kunjungan ini, tim KP2KP Bontosunggu menyampaikan surat imbauan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2022 melalui e-Filling dan melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP di lingkup Kecamatan Arungkeke melalui laman pajak.go.id atau datang langsung ke kantor pajak terdaftar. Pegawai Kecamatan Arungkeke sudah mulai melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filling dan pemadanan NIK-NPWP melalui pajak.go.id.
Dengan koordinasi ini, KP2KP Bontosunggu berharap seluruh wajib pajak di Kecamatan Arungkeke dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar dengan segera melakukan pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK sebagai NPWP.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Andi Tenri Akkajeng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 6 kali dilihat