Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya mengunjungi Kantor Kecamatan Permata dalam rangka persiapan penyuluhan kepada bendahara-bendahara desa di Kecamatan Permata (Kamis, 21/8).

Kecamatan Permata merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Utara dengan jarak sekitar 20 km atau 40 menit perjalanan dari KP2KP Rimba Raya. Perjalanan yang memakan waktu tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi para wajib pajak dari Kecamatan Permata termasuk bendahara desa yang akan berkonsultasi langsung di kantor pajak.

Kepala KP2KP Rimba Raya, Nurdin menyampaikan kepada Masyahir selaku koordinator para bendahara desa bahwa belum ada bendahara desa di Kecamatan Permata yang menggunakan Coretax DJP.

"Kunjungan kami ke kantor camat ini untuk memahami kebutuhan para bendahara desa dan kendala yang dihadapi dalam menggunakan Coretax DJP,” ujar Nurdin.

Masyahir menyampaikan bahwa para bendahara desa kesulitan apabila mengikuti tutorial daring (online) yang disediakan kantor pajak dan meminta bimbingan langsung di mana para bendahara bisa praktik menggunakan Coretax DJP dengan data transaksi yang sudah ada.

Dalam pertemuan ini disepakati bahwa para bendahara desa di Kecamatan Permata yang berjumlah 27 desa akan mengikuti bimbingan langsung di Kantor Pajak Rimba Raya secara bertahap pada Agustus 2025. Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, Kantor Pajak Rimba Raya menyediakan salindia penggunaan aplikasi Coretax DJP dan pranala tutorial penggunaan Coretax DJP yang sudah tersedia secara daring agar dapat dipelajari terlebih dahulu. Sebelum bimbingan Coretax DJP dilaksanakan, Nurdin juga mengimbau bendahara desa agar segera mengaktivasi akun Coretax DJP atas nama desa dan bendahara desa selaku penanggung jawab.

Pihak Kecamatan Permata berharap para bendahara desa segera mahir dalam menggunakan Coretax DJP untuk membuat laporan pertanggungjawaban keuangan desa mencakup penyelesaian pajak-pajaknya. Terlebih terdapat beberapa kepala desa yang akan habis masa jabatannya sehingga perlu segera melaksanakan pertanggungjawaban kegiatan.

 

 

Pewarta: Nurdin
Kontributor Foto: Dendy
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.