Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur bekerja sama dengan Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) menggelar Webinar Tax Education dengan tema Reformasi Perpajakan Sebagai Upaya Kemudahan Berusaha di Indonesia, yang dilakukan secara daring melalui media Zoom Meeting (Rabu, 22/7). Webinar ini merupakan bagian dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Manajemen Pajak UBSI dan Tax Center UBSI.

Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 500 peserta yang terdiri dari mahasiswa, dosen serta pengurus Tax Center UBSI. Acara dimulai tepat pada pukul 10.00 WIB, diawali dengan sambutan oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Ibu Dr. Ani Wijayanti, M.M., CHE.

Dalam sambutannya, Ani Wijayanti menyampaikan bahwa reformasi perpajakan merupakan suatu upaya berkelanjutan yang harus dilakukan untuk mendukung kemudahan berusaha di Indonesia. "Mengingat pentingnya peranan pajak dalam pembangunan, mau tidak mau, suka ataupun tidak suka reformasi perpajakan harus didukung sepenuhnya oleh masyarakat terutama seluruh wajib pajak," ujarnya.

Pada sesi pemapaparan materi, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Timur Adrianus Erwien Setyasmoko menjelaskan latar belakang diperlukannya reformasi perpajakan serta tahapan-tahapan reformasi yang sedang dilakukan oleh DJP.  Fokus pemaparan lebih diarahkan pada regulasi baru dalam mendukung kemudahan berusaha di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya Klaster Bidang Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Antusiasme para peserta kegiatan ditunjukkan dengan berbagai pertanyaan yang pastinya berkaitan dengan isu-isu terkini di bidang perpajakan. Seluruh pertanyaan dapat dijawab dengan baik oleh Tim Penyuluh Pajak.

Kegiatan ditutup dengan pemberian plakat dari UBSI kepada Kanwil DJP Jakarta Timur, sekaligus foto bersama dengan seluruh peserta webinar.