Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karawang memenuhi undangan sebagai narasumber dari Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang (Rabu, 24/1). Acara dimulai pukul 09.00 WIB bertempat di Ballroom Hotel Britz Karawang dan diikuti kurang lebih lima puluh peserta Eselon IV dari Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang.
Agenda utama acara tersebut yaitu sosialisasi mengenai aplikasi SIPD RI dan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang. Selain sosialisasi tersebut, disampaikan pula beberapa materi lain dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, Sekda Kabupaten Karawang, dan Tim Penyuluh KPP Pratama Karawang.
Indra Gunawan Wibisono, tim penyuluh KPP Pratama Karawang, mendapatkan sesi untuk menyampaikan materi mengenai kewajiban perpajakan bagi instansi daerah. Para peserta sangat antusias mengikuti sesi ini, terlihat dari banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan pada sesi tanya jawab. Mereka saling bergantian memberikan pertanyaan kepada Tim Penyuluh KPP Pratama Karawang.
Acara kali ini bertujuan untuk menambah wawasan para pengelola keuangan daerah dalam menjalankan tugas-tugasnya dan juga agar tercipta sinergi pengelolaan keuangan daerah demi pembangunan negara, khususnya Kabupaten Karawang yang lebih baik.
Pewarta: Adiemas Bagawan |
Kontributor Foto: Adiemas Bagawan |
Editor: Uswah Hasanah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 42 kali dilihat