Petugas Pajak KPP Pratama Tabanan bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali melakukan verifikasi lapangan ke lokasi wajib pajak di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan (Jumat, 17/3). Verifikasi lapangan dilakukan dalam rangka melaksanakan penilaian lapangan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batubara, dan lainnya (P5L).

Petugas pajak yang terdiri dari seorang petugas penilai beserta tiga Fungsional Penilai melakukan konfirmasi data yang dilaporkan oleh wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Wajib pajak tersebut melakukan eksplorasi pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi. Pemanfaatan atas tenaga panas bumi merupakan salah satu objek pajak bumi dan bangunan yang termasuk ke dalam objek PBB P5L yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 186/PMK.03/2019. 

Verifikasi yang dilakukan merupakan rangkaian dari kegiatan penilaian lapangan atas objek pajak dalam rangka pengawasan, sebagai dasar untuk melakukan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Adapun dalam melakukan penilaian lapangan, ada beberapa indikator yang dapat digunakan dalam pelaksanaannya, yaitu: dua tahun atau lebih tidak dilakukan penilaian lapangan, memiliki potensi kenaikan yang signifikan, dan/atau terdapat indikasi penambahan luas, baik luas bumi maupun luas bangunan yang dimiliki.

 

Pewarta: I Made Bagus Jayanegara

Kontributor Foto: I Made Bagus Jayanegara

Editor: Wahyu Mardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.