Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan kegiatan Aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi (KO) Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari persiapan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Dr. Rahmat Bagja, S.H., LL.M., dan diselenggarakan di Ruang Rapat Abhipraya, Kantor Bawaslu DIY, Yogyakarta (Rabu, 14/1).

Rahmat menegaskan pentingnya keteladanan aparatur negara dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Pemanfaatan Coretax DJP dinilai sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi nilai utama dalam tata kelola kelembagaan. Aktivasi Coretax dan KO DJP di lingkungan Bawaslu mendukung pelaporan SPT Tahunan yang sesuai dengan kondisi sebenarnya, menggunakan data yang benar, lengkap, dan jelas.

“Sebagai aparatur negara, pegawai Bawaslu harus menjadi teladan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Melalui pemanfaatan Coretax DJP, diharapkan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua Bawaslu RI tersebut.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Bawaslu DIY dan Kanwil DJP DIY dalam mendukung implementasi sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi melalui Coretax.

Peserta kegiatan terdiri atas pegawai Bawaslu DIY serta perwakilan Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Aktivasi akun Coretax dan Kode Otorisasi DJP menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap pegawai siap melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri, akurat, dan tepat waktu.

Rangkaian kegiatan diawali dengan penjelasan mengenai kebijakan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax, kemudian dilanjutkan dengan pendampingan teknis aktivasi akun Coretax dan Kode Otorisasi DJP. Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP DIY hadir sebagai narasumber dan pendamping untuk memastikan seluruh peserta memahami tahapan serta prosedur pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.

Melalui sinergi ini, Kanwil DJP DIY berharap seluruh pegawai Bawaslu di Daerah Istimewa Yogyakarta telah siap melaksanakan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP secara mandiri, sekaligus menjadi contoh penerapan kepatuhan perpajakan di lingkungan lembaga negara.

Pewarta: Haris Abdullah Nuruddin Syah
Kontributor Foto: Ikhtiardera Permata Santriayu
Editor: Sumantri Dwiatmoko

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.