Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jombang mengundang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang untuk melakukan pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)Tahunan. Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.30 WIB s.d. 12.00 WIB ini dihadiri oleh Kepala BPS Kabupaten Jombang beserta 38 pegawai di Kab. Jombang (Rabu, 8/2).
Kepala BPS Jombang Endang Sulastri menyampaikan SPT tahunan ini merupakan sebuah kewajiban individu, terlebih bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus PNS. Maka diharapkan PNS di lingkup BPS Kabupaten Jombang mempunyai kesadaran untuk penyampaikan SPT tepat waktu. Mengingat batas waktu penyampaikan SPT Tahunan pada 31 Maret 2023.
"Hari ini kita datang teman-teman dari KPP Pratama Jombang untuk membantu kita dalam pelaporan SPT tahunan yang nanti akan kita gunakan untuk pengisian," ujar Endang.
Sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2015, seluruh aparatur negara diminta mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan melalui e-Filing, melalui website pajak.go.id. Tidak jauh berbeda dengan penyampaian SPT Tahunan, ditegaskan oleh Endang dalam penyampaian LHKPN juga melalui online melalui aplikasi e-LHKPN
Pewarta: Zulia Ni'mah |
Kontributor Foto: Arif Mustofa |
Editor: Siti Nurchoiriyati |
- 9 kali dilihat