Kembali melakukan penyisiran di sekitar kantor, kali ini tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mengunjungi Toko Sumber Disc Elektronik yang berada di Jalan TVRI, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan. Kab. Nunukan (Selasa, 21/12).

Toko yang dimiliki oleh Beni Antony ini menjual berbagai produk elektronik rumah tangga. Beruntung tim yang dipimpin oleh Kadri Silawane bersama Nurista Hayuningtyas Caesareay dan Winaldha Nagara dapat bertemu dengan pemilik.

Penyuluhan kali ini tentunya menekankan pada kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018 yaitu 0,5% dari omzet per bulan atas penjualan tas maupun sepatu agar dilaksanakan dengan baik.

Tim juga memberikan brosur tata cara pelaksanaan PP 23 tersebut kepada yang bersangkutan. Selain itu, tim juga menitipkan informasi mengenai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tentang pengenaan PPh bagi UMKM yang memiliki omzet diatas 500 juta dalam setahun yang dimulai pada tahun 2022.