
Merespons undangan dari PT Bidakara Savoy Homann Duaribu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung hadir memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bertempat di Embassy Room, Hotel Savoy Homan, Jalan Asia Afrika No 112, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung (Rabu, 15/2).
Acara yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB ini diikuti oleh kurang lebih 50 karyawan Hotel Savoy Homann dengan narasumber Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung Siti Zainab Rahmatillah.
Sebelum bersama-sama melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-Filing, Rahma menjelaskan terlebih dahulu mengenai apa yang dimaksud dengan SPT Tahunan, penghasilan, objek pajak, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan perubahan lapisan tarif pajak penghasilan yang terbaru.
“Mulai 1 Januari 2022 ada perubahan lapisan tarif. Jadi, untuk lapisan pertama penghasilan neto 0 sampai 60 juta akan dikenai pajak 5%, lapisan kedua penghasilan di atas 60 juta sampai 250 juta tarifnya 15%, lapisan ketiga penghasilan di atas 250 juta sampai 500 juta tarifnya 25%, lapisan keempat penghasilan di atas 500 juta tarifnya 30%, dan untuk penghasilan di atas 5 milyar tarifnya 35%,” jelas Rahma.
Dalam paparannya Rahma juga menjelaskan asas keadilan dalam tarif pajak yang bersifat progesif ini, yaitu semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan. Karena dengan pajak yang dibayarkan akan membantu pembangunan negara.
Pewarta: Anggit Kurniawan |
Kontributor Foto: Anggit Kurniawan |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 18 kali dilihat