
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menyapa warga Kota Balikpapan dari Gedung BRI Klandasan Kota, Balikpapan, Kalimantan Timur mulai pukul 10.00 WITA sampai dengan 11.00 WITA (Rabu, 24/2).
Bertajuk “Kita dan Pajak” dengan tema Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Badan, kegiatan Ahmad Bukhori dan Miranda Priscilla Samsi pelaksana Kanwil DJP Kaltimtara ini disiarkan oleh Radio 98,7 SmartFM.
Dipandu oleh Etty Hariyati, Announcer Radio 98,7 SmartFM, Ahmad Bukhori menjelaskan bahwa Wajib Pajak Badan adalah perusahaan-perusahaan di Indonesia seperti PT, Firma, CV, Yayasan, dan lain-lain.
“Wajib Pajak Badan mempunyai kewajiban antara lain mendaftarkan diri, membayar, memungut/memotong, melapor, dan memberikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ujarnya.
“Bagaimana cara perusahaan ini untuk menjadi Wajib Pajak?” tanya Etty Hariyati.
Miranda menjelaskan bahwa perusahaan dapat mendaftarkan diri secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat kedudukan atau melalui www.pajak.go.id.
“Syarat utamanya seperti fotokopi Akta Pendirian dan fotokopi NPWP pengurus,” tambahnya.
Pada sesi selanjutnya, Ahmad Bukhori menjelaskan tentang kewajiban melaporkan SPT bagi Wajib Pajak Badan. Ia menuturkan bahwa Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 30 April tiap tahunnya dan SPT Masa yang disesuaikan dengan jenis kegiatan usahanya.
“Selain kewajiban, Wajib Pajak Badan juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas data yang disampaikan kepada negara, mendapatkan informasi terkait perpajakan, pengembalian pajak, dan hak untuk mengajukan upaya hukum,” tutur Miranda.
Diakhir siaran, Ahmad Bukhori dan Miranda menyampaikan pesan kepada seluruh wajib pajak di Kota Balikpapan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2020.
“Kenapa harus nanti? Lapor SPT hari ini,” ujar mereka.
- 31 kali dilihat