TA Radio bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II mengadakan penyuluhan perpajakan bagi pelaku UMKM (Rabu, 7/2). Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini menghadirkan Surono, penyuluh pajak dari Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, sebagai narasumber.

Tujuan diadakannya penyuluhan ini adalah untuk memberikan edukasi kepada para pelaku UMKM mengenai aturan terbaru perpajakan yang berlaku bagi mereka. Sosialisasi ini penting dilakukan karena banyak UMKM yang masih belum memahami kewajiban pajaknya.

Acara ini dikemas dalam bentuk tanya jawab antara Surono dan penyiar TA Radio. Para pendengar radio pun mengikuti acara dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait perpajakan.

Surono menjelaskan bahwa UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh). Namun, mereka tetap wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Selain itu, Surono juga menjelaskan mengenai berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada UMKM.

Kanwil DJP Jawa Tengah II juga membuka pintu konsultasi selebar-lebarnya secara luring ataupun daring, melalui Portal DJP di www.pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, Whatsapp 08992500200, Twitter @pajakjateng2, serta Instagram @pajakjateng2.

Pewarta: Muhamad Satya Abdul Aziz
Kontributor Foto: Wieka Wintari
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.