Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat mengadakan sosialisasi NIK-NPWP di Kantor Walikota Jakarta Barat, Jalan Kembangan Raya Nomor 2, Jakarta Barat (Rabu, 22/02).

Acara dibuka dengan pembacaan doa, penyanyian lagu Indonesia Raya, dan pemutaran video apresiasi Direktur Jenderal Pajak yang dipimpin oleh Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Barat Sri Widyanti selaku pembawa acara. Acara selanjutnya yaitu penyampaian materi yang dipandu oleh Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jakarta Barat Purnama Luki Cidayanti selaku moderator.

Dian Jatmiko Adhi, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Barat, menyampaikan paparan mengenai pemadanan NIK dengan NPWP. Salah satu materi yang ia sampaikan adalah mulai tanggal 1 Januari 2024 Wajib Pajak Orang Pribadi warga negara Indonesia tidak akan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lagi melainkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga para Wajib Pajak Orang Pribadi warga negara Indonesia diarahkan untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP melalui djponline.pajak.go.id. Kemudian, materi kedua terkait dengan kewajiban pelaporan SPT Tahunan disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kembangan Lia Amsalia Amir. Ia mengingatkan kepada para wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo yakni 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.

Setelah kedua paparan tersebut disampaikan, pembawa acara kembali mengambil alih jalannya acara. Pembawa acara mempersilakan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Herry Setyawan untuk menyampaikan sambutannya. Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Bagian Kepegawaian, Ketatalaksanaan, dan Pelayanan Publik Budiono Santoso. Terakhir, pembawa acara menutup acara dengan foto bersama.

Pewarta: Andyka Akmal Damarsha
Kontributor Foto: Reza Nur Arwinda
Editor: Arif Miftahur Rozaq