Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menghadiri undangan dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Balikpapan sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi PER-11/PJ/2025 yang diselenggarakan di Hotel Whiz Prime Balikpapan, Kota Balikpapan (Kamis, 24/7).

Puluhan peserta dari IKPI Balikpapan dan IKPI Samarinda menghadiri kegiatan sosialisasi yang dimulai pukul 08.00–17.00 WITA. Ketua Cabang IKPI Balikpapan, Juliansyah, membuka kegiatan ini dengan harapan sebagai tanggung jawab IKPI dalam mendukung dan meningkatkan kompetensi seluruh anggota.

Tim Penyuluh Kanwil DJP Kaltimtara, Riono Asnan Genda, memberikan materi sosialisai dimulai dari perubahan-perubahan yang terdapat pada PER-11/PJ/2025. “Batas waktu upload faktur pajak mengalami perubahan, yang tadinya tanggal 15 sekarang tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal penerbitan faktur,” ucap Genda.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 pada tanggal 22 Mei 2025 sebagai bagian dari langkah strategis dalam memperkuat administrasi perpajakan nasional. Melalui PER-11/PJ/2025, DJP menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kepastian hukum, efisiensi pelayanan perpajakan, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak.

Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Dalam kesempatan ini, Tim Penyuluh Kanwil DJP Kaltimtara juga mengimbau peserta untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan DJP, seperti permintaan perubahan data melalui telepon atau WhatsApp, permintaan untuk mengunduh dan atau meng-install aplikasi, atau modus penipuan lain yang meminta uang atau imbalan dalam bentuk apapun dipastikan itu semua penipuan karena seluruh pelayanan yang diberikan oleh DJP gratis.