Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten (Kanwil DJP Banten) telah menyelesaikan penyidikan terhadap satu tersangka tindak pidana perpajakan berinisial SHK dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Keterangan ini disampaikan saat konferensi pers yang diselenggarakan di Ruang Pelayanan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Kota Tangerang Selatan (Rabu, 1/2).
SHK adalah Direktur PT. EP yang disangka telah menerbitkan faktur pajak dan sudah memungut PPN dari lawan transaksinya, namun tidak menyetor maupun melaporkannya pada SPT Masa PPN tersebut. Kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara dari perkara ini sekurang-kurangnya sebesar Rp1.749.691.077 (satu milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tujuh puluh tujuh rupiah).
Tindakan penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan ini merupakan peringatan bagi seluruh wajib pajak agar semakin patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hal ini juga menunjukkan keseriusan Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan, khususnya di Provinsi Banten.
Pewarta: Rizki Aprilita Ramadhani |
Kontributor Foto: Hafizh Akbar Fahdino |
Editor: Ida Rosnida Laila |
- 14 kali dilihat