Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung menggelar siaran langsung melalui akun Instagram @pajakbengkululampung di Kota Bandar Lampung (Jumat,3/2). Materi yang disampaikan bertema “Cara Lapor SPT Tahunan bagi Suami Istri Bekerja”. Kegiatan dimulai pada pukul 16.00 WIB yang diisi pemaparan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ishak.
Ishak menyampaikan bahwa hal pertama yang dilihat terlebih dahulu oleh pasangan suami istri tersebut adalah apakah masing-masing telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika masing-masing memiliki NPWP maka pelaporan penghasilan dilakukan masing-masing dimana untuk istri Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dibuat TK/0. Sedangkan suami PTKP Kawin dengan tanggungan anak ada di suami. Sesuai dengan ketentuan istri dan anggota keluarga yang masih di bawah pengampuan, semua penghasilan dan kewajiban perpajakannya dilaporkan dalam NPWP Suami sebagai satu kesatuan kewajiban perpajakan.
Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung akan terus melaksanakan kelas pajak secara daring melalui Live Instagram untuk dapat menjangkau wajib pajak secara luas.
Pewarta: Ridho Saputra |
Kontributor Foto: Ridho Saputra |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 308 kali dilihat