Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto bersinergi dengan KPP Pratama Gorontalo melakukan sosialisasi terkait kewajiban perpajakan bendahara, e-bupot unifikasi, dan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Hotel Amaris Kota Gorontalo (Senin, 29/11). Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh bendahara desa se-Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara.

Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala KP2KP Limboto Achmad Suyanto dan dilanjutkan dengan pemaparan materi kewajiban bendahara oleh petugas fungsional penyuluh KPP Pratama Gorontalo Nyoman Suwitra. Dalam paparannya Nyoman menjelaskan kewajiban bendahara untuk memotong dan memungut pajak saat desa melakukan kegiatan belanja barang maupun jasa.

“Ini secara garis besar saja ya Bapak/Ibu, untuk mekanisme selanjutnya bisa dikonsultasikan langsung kepada kami,” ujar Nyoman.

Pemaparan materi dilanjutkan oleh petugas penyuluh dari KP2KP Limboto Baihaqi. Baihaqi menjelaskan mengenai UU HPP salah satu poinnya yaitu mengenai batas Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi pelaku UMKM.

“Dalam peraturan baru ini diatur tentang batas PTKP bagi pelaku UMKM Bapak/Ibu, jadi untuk pelaku usaha yang omzetnya dibawah 500 juta dalam setahun tidak dikenakan pajak,” tutur Baihaqi.

Kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.