
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang berkolaborasi dengan Bank Negara Indonesia (BNI) Bengkayang melaksanakan kegiatan publikasi ajakan pada para nasabah untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Kalimantan Barat (Kamis, 20/1). Kegiatan ini dilakukan sebagai rangkaian kegiatan dari Tim KP2KP Bengkayang dalam mengkampayekan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) khususnya untuk PPS.
Kegiatan publikasi dilakukan dengan cara memasang x banner di ruang tunggu pelayanan Bank BNI agar mudah dilihat oleh nasabah yang datang. Informasi yang tersedia dalam media cetak tersebut merupakan ajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk mengikuti. Selain itu dicantukam juga no telepon pelayanan dan konsultasi dari KP2KP Bengkayang yang bisa dihubungi oleh wajib pajak. Wajib pajak pun dapat mengikuti program ini secara daring melalui laman pajak.go.id/pps dengan begitu wajib pajak tidak perlu mengantri di KP2KP Bengkayang. PPS diberlakukan mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022
Tim KP2KP Bengkayang mengajak pegawai BNI untuk bersama-sama mengarahkan nasabah mengikuti PPS. Diharapkan dengan publikasi yang dilakukan oleh KP2KP Bengkayang dan Bank BNI, wajib pajak wilayah Bengkayang, Kalimantan Barat tidak lagi ragu untuk mengikuti PPS.
Muchamad Djaelani selaku kepala KP2KP Bengkayang mengucapkan terimakasih kepada seluruh pegawai yang ada di Bank BNI Bengkayang atas sambutan dan kolaborasi yang dilakukan. Selanjutnya beliau menambahkan, “Saya harap hubungan baik dan sinergi seperti ini bisa terus tetap kita jaga untuk menyukseskan program serta layanan yang dilaksanakan oleh KP2KP Bengkayang dan BNI Bengkayang”.
- 15 kali dilihat