Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam melakukan penyitaan atas rekening Penanggung Pajak yang sebelumnya sudah dilakukan pemblokiran di Kab. Paser (Kamis, 22/02). Rekening tersebut merupakan rekening pada Bank BPD Kaltimtara Kantor Cabang Tana Paser. Sampai dilakukan penyitaan, Penanggung Pajak belum melunasi utang pajak yang teradministrasi di KPP Pratama Penajam.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023, yang dimaksud dengan Penyitaan ialah tindakan yang dilakukan JSPN dalam menguasai barang Penanggung Pajak yang dijadikan sebagai jaminan untuk melunasi Utang Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Proses penyitaan rekening yang dilaksanakan setelah melalui proses pemblokiran sebelumnya. Pemblokiran dilakukan akibat tidak adanya itikad baik dari wajib pajak untuk melunasi utang pajak setelah dilakukan tindakan penagihan. Tindakan penagihan yang dimaksud yaitu mulai dari penerbitan dan pengiriman Surat Teguran serta penyampaian Surat Paksa.
Dalam hal ini, penyitaan dilakukan atas barang Penanggung Pajak yaitu rekening keuangan. Rekening Keuangan adalah rekening yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan yang meliputi rekening bagi bank, rekening efek dan subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/ atau aset keuangan lain bagi Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau Entitas Lain.
Dengan dilakukannya penyitaan ini, KPP Pratama Penajam berharap wajib pajak dapat lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban terkait utang pajak.
Pewarta: Susana Catur Pratiwi |
Kontributor Foto: Reza Yudha Setyawan |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 kali dilihat