
Dua perwakilan Wajib Pajak Badan terdaftar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan a.n. PT P menyambangi KPP Pratama Semarang Selatan, Kota Semarang (Senin, 29/5). Kedatangan keduanya bermaksud untuk mengonfirmasi terkait pemblokiran rekening bank wajib pajak oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Semarang Selatan.
Perwakilan penunggak pajak tersebut ditemui oleh Account Representative Seksi Pengawasan V Mu’awanah dan Juru Sita Pajak Agung Harmoko. Pertemuan berlangsung di ruang konsultasi KPP Pratama Semarang Selatan dengan durasi cukup lama.
Jurusita Pajak menjelaskan alasan penunggak pajak dilakukan pemblokiran rekening. Ia menuturkan bahwa prosedur tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang ditempuh oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam konteks penagihan aktif.
Penunggak pajak masih beroperasi aktif hingga saat ini. Melalui perwakilannya, penunggak pajak menyampaikan bahwa likuiditas usahanya cukup terdampak pasca pandemi Covid-19. Adapun penunggak pajak sendiri sudah memahami hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakannya sebagai Wajib Pajak Badan.
Ditemui secara terpisah, Juru Sita Pajak Agung Harmoko menyampaikan bahwa pemblokiran rekening bank Wajib Pajak Badan a.n. PT P telah dilakukan sesuai prosedur. Ia menambahkan, pajak yang ditagih atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang terbit pada tahun 2018.
“Wajib Pajak tidak kooperatif dan tidak melakukan penyetoran atas tagihan pajaknya hingga jatuh tempo,” demikian disampaikan Agung saat menjawab alasan pemblokiran dilakukan. “Bayarlah tunggakan pajak tepat waktu sebelum jatuh tempo, jangan sampai juru sita pajak datang,” seloroh Agung saat ditanya terkait harapan.
Agung memiliki pendapat pribadi bahwa wajib pajak terkadang belum sepenuhnya memahami kewajiban perpajakan pascamendaftarkan diri dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ia menilai, wajib pajak harus lebih teredukasi mengenai konsekuensi yang mungkin timbul apabila wajib pajak tidak menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar.
Pertemuan berakhir dengan komitmen wajib pajak menyetujui saldo rekeningnya dipindahbukukan ke kas negara. Hal ini merupakan satu keluaran (output) atas tindakan penagihan aktif melalui pemblokiran rekening penunggak pajak.
Dilansir dari laman pajak.go.id, penagihan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Pemblokiran rekening penunggak pajak merupakan salah satu tahapan opsi yang dapat ditempuh Jurusita pajak pascapenerbitan surat teguran dan surat paksa.
Pewarta: Ika Hapsari |
Kontributor Foto: Ika Hapsari |
Editor: Bonita |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 51 kali dilihat