Kantor Pelayanan Pajak Mamuju menyita aset berupa rekening bank milik penanggung pajak di daerah Rangas, Kota Mamuju (Kamis, 21/10). Penyitaan dilakukan karena wajib pajak tidak melakukan pembayaran terhadap tunggakan pajak sebesar Rp153 juta.

Pelaksanaan sita tersebut dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilai dan Penagihan. Tak hanya itu, penyitaan ini dihadiri oleh wajib pajak dan disaksikan oleh seorang saksi.

Sementara aset yang disita berupa rekening bank yang dimiliki oleh wajib pajak dan penanggung pajak yang nilainya sesuai dengan utang pajak yang masih harus dilunasi oleh penanggung pajak. “Tindakan ini (penyitaan) terpaksa dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak melunasi pajaknya sampai batas jatuh tempo dan setelah dilakukan tindakan persuasif berupa teguran,” kata Alamsyah, Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Mamuju.

Alamsyah menerangkan bahwa penyitaan merupakan amanat UU No. 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagai dasar Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka mengamankan penerimaan pajak dengan melakukan penagihan aktif. 

Surat paksa merupakan awal dilakukanya penagihan aktif setelah lewat dua puluh satu hari dari surat teguran yang diberikan kepada wajib pajak. Apabila lewat 2 x 24 jam wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya, maka Juru Sita Pajak Negara dapat melakukan penyitaan asset keuangan (blokir rekening) dan asset non keuangan (aktiva tetap).  Juru Sita Pajak Negara juga dapat melakukan pencegahan atau penyanderaan terhadap wajib pajak atau penanggung pajak lewat 14 hari sejak surat paksa diberikan wajib pajak masih belum melunasi tunggakan pajaknya.  Lelang merupakan jalan terakhir setelah lewat 24 hari penanggung pajak belum melunasi tunggakan pajaknya.

Sebelum melakukan penyitaan, Juru Sita Pajak Negara terlebih dahulu melakukan pengamatan dan kunjungan ke lokasi usaha atau asset penanggung pajak untuk memastikan bahwa kegiatan usahanya masih berlangsung dan memiliki kemampuan untuk membayar pajak.

Tindakan penagihan aktif merupakan upaya paksa kepada penunggak pajak, jurusita pajak bertindak mewakili negara untuk merealisasikan hak negara berupa pajak.  Tunggakan pajak berasal dari hasil ketetapan pajak dari pemeriksaan maupun tagihan pajak yang merupakan kewajiban pajak yang seharusnya dibayar namun wajib pajak tidak membanyar sebagaimana mestinya.