
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik melakukan pemindahbukuan aset milik PT IM di Kantor Kurator Jakarta (Kamis, 28/2)
Meskipun melalui proses persidangan di Pengadilan Niaga Surabaya PT IM dinyatakan pailit pada 31 Januari 2022, JSPN Madya Gresik terus mengawal proses kepailitan PT. IM dan berkoordinasi dengan kurator PT. IM guna memastikan penjualan boedel pailit (aset) bisa digunakan untuk melunasi utang pajak. Adapun nominal yang berhasil dipindahbukukan adalah senilai Rp2,37 miliar.
"Pelunasan ini merupakan hasil penjualan boedel pailit PT IM mengingat KPP Madya Gresik merupakan kreditur preferen yang mempunyai hak mendahului. Oleh sebab itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, kami melakukan tindakan penagihan kepada PT IM melalui kurator yang ditunjuk dan berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan," ujar Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Gresik Agus Subagio saat memberikan keterangan.
Diketahui saat ini PT IM masih memiliki sisa utang pajak senilai Rp8 miliar. Melalui kerja sama dan koordinasi yang baik dengan pihak kurator, utang pajak yang belum lunas akan tetap ditagih dengan menunggu hasil penjualan boedel pailit yang dilakukan oleh pihak kurator untuk melunasi utang pajak PT IM.
Pewarta: Desy Maya Rahayu |
Kontributor Foto: Desy Maya Rahayu |
Editor: Siti Nurchoiriyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 32 kali dilihat