“Seluruh pegawai wajib menolak dan melaporkan pemberian gratifikasi, serta dilarang untuk melakukan permintaan dan pemberian gratifikasi,” kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat, Aris Riantori Faisal di Denpasar (Selasa, 18/3)
Ia juga mengingatkan agar seluruh pegawai wajib melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak. Terhadap penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kadaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak lainnya yang lebih membutuhkan dan wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan/atau KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id/, surat elektronik dengan alamat pelaporan gratifikasi@kpk.go.id, atau alamat pos KPK.
Merujuk pada Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, Aris mengimbau seluruh pegawai KPP Pratama Denpasar Barat untuk tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi, pada kesempatan pertama. Selain itu diingatkan bahwa seluruh pegawai dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Ia mengakui pengawasan internal di KPP Pratama Denpasar Barat memiliki keterbatasan, terutama jika pemberian dilakukan di luar lingkungan kantor. Oleh karena itu, DJP membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
“Apabila mengetahui ada pejabat/pegawai yang melakukan pelanggaran, segera laporkan pelanggaran tersebut melalui saluran pengaduan Kring Pajak 1500 200, laman https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau melalui saluran pengaduan surat elektronik ke alamat kode.etik@pajak.go.id,” pungkasnya.
Pewarta: Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto: Reny |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat