Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I mengadakan gelar wicara di Up Radio Semarang 98,5 FM, Kota Semarang (Selasa, 14/3). Gelar wicara membahas topik seputar pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menghadirkan dua narasumber dari Tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah I Sri Juaeni dan Rizky Keroshinta.

“Sekarang, Wajib Pajak Orang Pribadi diberi kemudahan karena NIK sudah berfungsi sebagai NPWP,” ujar Sri. Ia menuturkan pemberlakuan NIK sebagai NPWP terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022. Ke depannya, NPWP untuk orang pribadi penduduk akan dihapuskan per 1 Januari 2024.

Sri juga menambahkan dalam penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut, data identitas wajib pajak harus dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Wajib pajak harus melakukan pemadanan dan pemutakhiran secara mandiri melalui saluran elektronik (www.pajak.go.id), KPP terdaftar, atau melalui saluran contact center Kring Pajak DJP,” imbuh Rizky.

Pada segmen terakhir, kedua narasumber kembali mengajak para pendengar radio untuk segera melakukan pemadanan NIK. “NPWP dengan format lama 15 digit hanya dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dan jangan lupa untuk segera lakukan pemadanan NIK,” pungkas Rizky.

 

 

Pewarta: Fransisca Monica Ardina
Kontributor Foto: Fransisca Monica Ardina
Editor: Dyah Sri Rejeki