Seluruh bendahara fakultas dan perwakilan pimpinan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) memahami aturan perpajakan terbaru melalui kegiatan Sosialisasi Perpajakan Pengelolaan Keuangan Negara bertempat di Ruang Multimedia Gedung Rektorat Lantai 1, Kota Serang (Selasa, 24/9).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat Taufiq dan Fungsional Penyuluh Pajak Slamet Riyanto. Taufiq, dalam paparannya, menyampaikan pentingnya memahami regulasi perpajakan bagi perguruan tinggi negeri, khususnya yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU).
"Peraturan perpajakan terus berkembang. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh pengelola keuangan di Untirta selalu up-to-date dengan aturan terbaru," ujar Taufiq.
Lebih lanjut, Fungsional Penyuluh Pajak Slamet Riyanto menjelaskan secara detail mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2022 dan Nomor 168 Tahun 2023. Kedua peraturan ini dinilai sangat penting untuk dipahami oleh pengelola keuangan di lingkungan perguruan tinggi.
"Peraturan-peraturan ini mengatur berbagai aspek perpajakan yang relevan dengan pengelolaan keuangan perguruan tinggi, mulai dari tata cara pelaporan hingga penyelesaian sengketa pajak," jelas Slamet.
Untuk menambah keseruan acara, panitia juga mengadakan kuis singkat melalui aplikasi Quizizz. Kegiatan ini tidak hanya memberikan pengetahuan baru, tetapi juga menjadi ajang untuk menguji pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KPP Pratama Serang Barat berharap seluruh pengelola keuangan di Untirta dapat menerapkan aturan perpajakan dengan baik dan benar. Hal ini akan berdampak positif terhadap pengelolaan keuangan negara secara keseluruhan.
Pewarta: Yosefhin Megawaty |
Kontributor Foto: Yosefhin Megawaty |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat