Penyuluh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara mengunjungi Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta untuk sharing session Inklusi Kesadaran Pajak (Senin, 8/11).

Inklusi Kesadaran Pajak merupakan kegiatan edukasi pajak secara menyeluruh dalam sistem pendidikan dan melibatkan semua pihak. Ini merupakan bentuk kerja sama antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menanamkan kesadaran pajak sejak dini.

Inklusi Kesadaran Pajak sendiri terdiri dari beberapa tahap, yaitu:

Tahap 1 - Rapat koordinasi dan sharing session,

Tahap 2 - Bimbingan Teknis penyusunan RPS (Rencana Pembelajaran Semester),

Tahap 3 - Implementasi RPS,

Tahap 4 - Monitoring (sit in),

Tahap 5 - Evaluasi dalam bentuk implementasi soal inklusi.

Di tahap 1 Inklusi ini, Kanwil DJP Jakarta Utara diwakili Roberto Ritonga Penyuluh Pajak Ahli Madya menyampaikan harapannya agar Universitas 17 Agustus 1945 bersedia terlibat dalam Inklusi Kesadaran Pajak. “Besar harapan kami pihak kampus bersedia menjadi mitra inklusi, demi tujuan bersama agar para peserta didik maupun tenaga pendidik memahami kewajiban perpajakannya,” kata Roberto.

J. Rajes Khana Rektor Universitas 17 Agustus 1945 mengatakan bahwa pihak universitas sangat mendukung program ini. Selain memberikan pemahaman kepada mahasiswa dan tenaga pendidik terkait perpajakan, pihak universitas juga berharap Kanwil DJP Jakarta Utara dapat mensosialisasikan pengetahuan pajak kepada seluruh staf universitas sehingga kerja sama akan menghasilkan manfaat yang besar.