Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan melaksanakan kelas pajak terkait tunggakan pajak secara daring (Senin, 6/2), dilaksanakan selama satu jam mulai pukul 09.00 sampai 10.00 WIB . Kegiatan kelas pajak dibuka Fairly Siskarini Kepala Seksi Pelayanan yang menjelaskan tentang apa yang menjadi dasar tunggakan, terdiri dari Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB), dan/atau Surat Teguran. "Terkait tunggakan pajak pajak tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan aktif, penyitaan, hingga penyanderaan bila tunggakan pajak tidak kunjung dilunasi", jelas Fairly.
Setelah pembukaan, acara yang dihadiri oleh 10 peserta melalui zoom dilanjutkan Fungsional Penyuluh Pajak Muda Rr Trapsilo Anggoro Yekti yang mengingatkan kembali kewajiban wajib pajak terkait tunggakan pajak yang belum dibayarkan. Selain kewajiban melunasi tunggakan pajak, Trapsilo juga menyampaikan kepada wajib pajak apabila tidak melaksanakan kewajiban perpajakan akan berdampak pada terbitnya sanksi administrasi yang berujung pada sita.
Di akhir kelas pajak, diberikan layanan pembuatan e-Billing agar memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran tunggakan pajak. Pengertian e-billing adalah sistem digital pajak untuk membayarkan pajak secara online.Hal ini untuk menjawab pertanyaan wajib pajak terkait cara melakukan pembayaran atas tunggakan pajak. Sedangkan untuk pembayaran billing dapat dilakukan melalui bank persepsi atau kantor pos terdekat, serta melalui online dengan aplikasi mobile banking maupun tokopedia.
Dengan kelas pajak ini, penyuluh berharap wajib pajak teredukasi terkait pengertian tunggakan pajak dan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu wajib pajak juga dapat memahami segala ketentuan perpajakan yang timbul setelah wajib pajak mendapat tagihan pajak, agar terhindar dari penagihan aktif oleh DJP.
- 31 kali dilihat