Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu bekerja sama dengan Bidang Keuangan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memberikan edukasi tentang kewajiban perpajakan instansi pemerintah dan penerbitan bukti potong 1721-A2 serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada anggota kepolisian di lingkungan Polda Sulawesi Tengah, Kota Palu (Senin, 10/1).
Dalam kegiatan ini, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu Suherman dan Account Representative KPP Pratama Palu Chorras Mandagi menyampaikan tentang kewajiban pemotongan atau pemungutan yang harus dilaksanakan oleh instansi vertikal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pembuatan elektronik bukti potong 1721-A2 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Selain itu, Suherman dan Chorras juga menyampaikan, selama ini para bendahara telah melakukan pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetapi tidak membuat bukti potong, dan tidak membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, baik Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Bukti potong yang seharusnya diterima penerima penghasilan ini sangat penting untuk mengakui kredit pajak yang telah dipotong oleh Instansi Pemerintah, agar dapat di cantumkan didalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi.
Dalam kegiatan juga disampaikan untuk para anggota harus segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas penyampaian paling lambat 31 Maret 2022 karena mengingat denda atas keterlambatan atau tidak lapor sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
"Kami mengucapkan terima kasih atas pelatihan edukasi perpajakan yang diberikan oleh tim dari kpp palu, mudah-mudahan ke depan kami dapat melakukan kewajiban perpajakan dengan benar," ungkap I Wayan salah satu peserta dalam kegiatan tersebut.
- 24 kali dilihat