Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng dan KP2KP Sengkang mengadakan acara Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) (Kamis, 25/11). Kegiatan yang menjadi bagian dari agenda acara Tax Gathering ini diadakan di ruang aula Triple 8 the Riverside Resort, Kabupaten Soppeng.
Pada kegiatan tersebut, narasumber menyampaikan materi mengenai UU HPP, yaitu mengenai Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perbaikan pengaturan tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi, perubahan dalam tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pengungkapan sukarela wajib pajak, penerapan pajak karbon, perluasan peran pejabat bea dan cukai dan juga beberapa hal pokok lain.
Setelah pemaparan materi oleh narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
- 13 kali dilihat