Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melaksanakan kegiatan edukasi rutin terhadap pengurus yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kelompok Tani dan terdaftar di wilayah Jeneponto (Kamis, 8/12). Pengurus tersebut menerima edukasi kewajiban perpajakannya ketika memiliki NPWP Kelompok Tani.
“Bagi bapak dan ibu yang sudah memiliki NPWP Kelompok Tani harus menjalankan kewajiban perpajakannya yaitu menyampaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada bulan Januari sampai dengan Maret setiap tahunnya,” jelas Sugialda Yustin. Ia juga menjelaskan bahwa kelompok tani yang akan menyampaikan pelaporan SPT Tahunan agar mempersiapkan laporan keuangannya.
Alda juga menambahkan bahwa apabila memiliki kegiatan dan terutang pajak dapat dikonsultasikan ke KP2KP Bontosunggu terkait penyetoran pajaknya. Selain itu, Ia juga mengingatkan juga untuk tidak lupa menyampaikan SPT Tahunannya atau tidak melewati batas yang ditentukan. KP2KP Bontosunggu berharap kepada kelompok tani dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Rizky Wahyu Nugroho |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 7 kali dilihat