Sebanyak 23 Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Bojonegoro mengikuti kegiatan Business Development Services (BDS) yang diadakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro melalui aplikasi zoom di Aula Lantai 3 KPP Pratama Bojonegoro (Selasa, 23/2).

BDS adalah salah satu program Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melayani dan mendorong pengembangan usaha bagi Pelaku UMKM.

"Pemanfaatan Insentif Pajak UMKM di Masa Pandemi dan Pengisian SPT Tahunan Usahawan melalui e-Form" menjadi tema kegiatan ini. Tema ini diangkat sebagai bentuk kepedulian kepada pelaku UMKM agar memanfaatkan insentif pajak UMKM yang diperpanjang sampai Juni 2021 berdasarkan PMK-9/PMK.03/2021 dan memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan.

Pada kesempatan tersebut Account Representative KPP Pratama Bojonegoro Wahyu Widodo menyampaikan tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form. Widodo menjelaskan secara detail langkah-langkah bagaimana cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form, meliputi pendaftaran akun DJP Online, login akun, mengunduh e-Form, mengisi e-Form, mengirim e-Form, dan menerima BPE.

Selanjutnya Account Representative KPP Pratama Bojonegoro Tikno Suhendro menyampaikan bagaimana cara memanfaatkan Insentif PPh UMKM berdasarkan PMK-9/PMK.03/2021. Tikno menyampaikan bagaimana cara memanfaatkan insentif pajak bagi para pelaku UMKM yang dapat dimanfaatkan sampai dengan Juni 2021.

“Para Pelaku UMKM dapat memanfaatkan insentif pajak dengan melaporkan di laman www.pajak.go.id pada menu e-Reporting. Segera manfaatkan insentif pajak dan jangan lupa untuk laporan realisasi PPh final UMKM paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak,” kata Tikno.

Di akhir acara Tim Penyuluh KPP Pratama Bojonegoro menyampaikan terima kasih atas peran serta wajib pajak dalam mengikuti kegiatan BDS ini. Tim penyuluh mengapresiasi wajib pajak, meskipun dilakukan secara daring, semangat dan antusiasme peserta patut diacungi jempol.