Konsultan Pajak IG Tax Ekuseru Indonesia mengadakan seminar perpajakan seputar Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak di Ballroom Hotel Ritz Calton, Jakarta (Senin, 27/4).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I, Arif Mahmudin Zuhri, menjadi pembicara utama dalam kegiatan ini, dipandu oleh Muhammad Wahyudi yang merupakan Direktur PT IG Tax Ekuseru Indonesia selaku moderator.

Dihadiri oleh lebih dari 250 wajib pajak, seminar ini diadakan untuk memberikan pemahaman kepada peserta terkait surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dalam pengawasan dan pemeriksaan pajak secara umum.

Arif memulai penyampaian materi dengan memaparkan hubungan antara pemenuhan kewajiban perpajakan dengan konstitusi negara Republik Indonesia. “Pajak merupakan pungutan yang bersifat memaksa dan digunakan untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang, keperluan negara yang dimaksud yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dunia, yang mana semua hal tersebut memerlukan peran pajak yang signifikan,” ucapnya.

Arif juga turut menggambarkan gambaran postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), di mana penerimaan pajak memiliki kontribusi sebesar lebih dari 70% dari total penerimaan negara.

Ia lanjut menyampaikan materi seputar pengawasan wajib pajak. Di sesi ini, Arif menjelaskan mulai dasar hukum, ruang lingkup pengawasan, sampai dengan tahapan pengawasan yang dilakukan secara umum. Dalam sesi pemaparan terkait pemeriksaan, Arif menyampaikan tujuan, tipe, ruang lingkup, serta kriteria dari pemeriksaan yang tercantum dalam aturan terkait, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.

Di sesi tanya jawab, para peserta mengajukan pertanyaan kepada Arif. Salah satu peserta bertanya terkait hal yang harus dilakukan wajib pajak dalam menjawab SP2DK yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Arif menjawab pertanyaan tersebut dengan menghubungkan penyampaian SP2DK dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Pada intinya, selama SPT Tahunan disampaikan dengan lengkap, benar, dan jelas, maka tidak perlu takut. Bapak Ibu hanya perlu menjelaskan isian dari pelaporan SPT Tahunan kepada account representative di KPP,” ujar Arif.

Arif menyampaikan terima kasih kepada IG Tax karena sudah menyelenggarakan seminar perpajakan ini sehingga memberikan ruang kepada DJP untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak seputar pengawasan dan penerimaan pajak.

Kanwil DJP Jakarta Selatan I berharap semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi para peserta seminar dan juga dapat meningkatkan hubungan baik antara DJP, wajib pajak, dan juga profesi konsultan pajak.

Pewarta: Kresna Tirta Indraprasetya
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi Kanwil DJP Jakarta Selatan I
Editor: Sugiarti

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.