
Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) kembali menggelar edukasi perpajakan yang disiarkan secara langsung melalui platform Instagram @pajakkepri di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 11/11).
Fungsional Penyuluh Pajak Jendri S. Saragih dan Herman Eka Putra menjadi narasumber pada Instagram Live kali ini yang bertema “Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Klaster KUP”. Acara yang berlangsung dari pukul 16.00 hingga 17.00 WIB ini dipandu oleh Pelaksana Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kepri Oberlin Marpaung.
Materi yang dibahas dimulai dari latar belakang, tujuan dan ruang lingkup dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “UU HPP ini memiliki tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, optimalisasi penerimaan negara, mewujudkan perpajakan yang lebih berkeadilan, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” terang Herman.
Selain itu, Jendri turut menyinggung penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menjadi polemik di masyarakat. “Terkait NIK menjadi NPWP, selama belum memenuhi syarat subjektif dan objektif, kawan pajak tidak perlu membayar pajak,” ungkap Jendri pada followers IG @pajakkepri yang mengikuti acara.
Di akhir edukasi, para narasumber kembali menegaskan bahwa tujuan dari UU HPP ini untuk kepentingan masyarakat Indonesia. Dengan adanya UU HPP ini, pajak yang merupakan tulang punggung penerimaan negara dapat tercapai lebih optimal sehingga masyarakat lebih sejahtera dengan tersedianya dana pajak untuk pembangunan
- 26 kali dilihat