
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat mengadakan sosilasiasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring dari KPP Pratama Lahat (Selasa, 8/2). Sosialisasi ini juga pada hari Kamis, 10 Februari 2022.
Acara sosialisasi dibuka langsung Sarifudin Kepala Seksi Pengawasan I mewakili Kepala KPP Pratama Lahat dan dilanjutkan dengan penjelasan materi yang diberikan langsung oleh petugas fungsional penyuluh pajak KPP Lahat yaitu Ramdan, Nopan, dan Sulistian.
“Yuk kita sama-sama manfaatkan program PPS ini, apalagi waktunya hanya 6 bulan,” ujar Sarifudin saat memberikan kata sambutan mewakili Kepala KPP Lahat.
"Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan wujud pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PPS sendiri dapat diartikan sebagai pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login, waktu pelaksanaan PPS yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak yaitu 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," jelas Ramdan dalam paparannya. .
Antusiasme Wajib Pajak terlihat dari beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh beberapa Wajib Pajak kepada para penyuluh pajak.
"Kegiatan diskusi seperti ini dapat membuat Wajib Pajak lebih paham dengan manfaat dan tata cara mengikuti PPS serta memberikan edukasi dan pemahaman mengenai PPS kepada Wajib Pajak di Kabupaten Lahat dan sekitarnya," harap Nopan.
- 12 kali dilihat