Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli menyelenggarakan kegiatan kampanye simpatik terkait Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Klaster Pajak Penghasilan (PPh) pada acara Street Food “Ennichisai” 2022, Festival Culinary yang bertempat di Taman Kota Tolitoli (Kamis, 17/2).

Kampanye simpatik ini dilakukan dengan melakukan pembagian leaflet dan informasi serta edukasi singkat mengenai batas peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang mempunyai kegiatan usaha yang tergolong didalam Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sesuai UU HPP.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Tolitoli Mohammad Syarief Nur Maulana dan Susilo Purwanto Hariwiyono. Dalam keterangannya, Syarief menyampaikan beberapa ketentuan yang diatur dalam UU HPP yaitu salah satunya terkait batasan penghasilan tidak kena pajak bagi pengusaha orang pribadi. 

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, pengusaha dapat mengerti terkait UU HPP klaster PPh, karena terdapat aturan yang cukup menarik. Bagi orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tariff final 0,5% (PP 23/2018) dan memiliki peredaran bruto sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh,” tutur Syarief.

Pada kesempatan ini, Susilo menambahkan terkait ketentuan batasan peredaran bruto yang  tidak dikenai pajak bagi WPOP pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 merupakan aturan yang sangat tepat untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan pengembangan usaha oleh para pelaku UMKM.

Pada saat membagikan leaflet, petugas dari KPP Pratama Tolitoli juga menyampaikan informasi terkait perpajkan sekaligus membagikan berbagai cenderamata yang menarik bagi wajib pajak yang bersedia untuk mendengarkan beberapa informasi terkait UU HPP.