"Saya baru merasakan, ternyata Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Memudahkan!" ujar Bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Delsy dalam edukasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung (Kamis, 22/8).
Kegiatan edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran perpajakan di lingkungan instansi pemerintah. Tema edukasi yang dipilih adalah Pajak Penghasilan khususnya penggunaan TER untuk penghitungan PPh Pasal 21.
Dalam kegiatan edukasi ini, peserta edukasi adalah Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Lampung dengan pemateri yaitu Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu. Turut hadir dalam edukasi yaitu Account Representative KPP Pratama Bandar Lampung Satu.
Penyuluh KPP Pratama Bandar Lampung Satu Arfinsha menjelaskan mengenai penggunaaan TER dimulai dari pembuatan Bukti Potong, kemudian melakukan posting, melakukan penyetoran pajak dan melakukan persiapan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.
"Mulai dari bukti potong, kemudian posting, kemudian penyetoran pajak dan pelaporan pajak seluruhnya menggunakan situs https://pajak.go.id," ujar Arfinsha.
Selama giat edukasi PPh Pasal 21, wajib pajak mengajukan pertanyaan mengenai aturan terbaru Pajak Penghasilan Pasal 21 baik yang diterima oleh anggota DPRD maupun pegawai di Sekretariat DPRD Provinsi Lampung.
"Apakah pada akhir tahun nanti juga menggunakan TER?" ujar Delsy dalam sesi diskusi.
Account Representative KPP Pratama Bandar Lampung Satu Yunar Riris menjelaskan bahwa penggunaan TER adalah untuk masa pajak Januari sampai dengan November, sedangkan pada akhir tahun seluruh penghasilan akan disetahunkan dan dihitung menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
"Dengan menghitung penghasilan sebenarnya selama satu tahun, maka akan terlihat bahwa TER sebenarnya bukanlah pajak baru, melainkan cara untuk memudahkan penghitungan bulanan PPh Pasal 21," ucap Riris.
"Dengan edukasi ini, diharapkan wajib pajak menjadi lebih memahami penggunaan TER untuk penghitungan PPh Pasal 21," tutup Arfinsha.
Pewarta: Arfinsha F. Perdana |
Kontributor Foto: Yunar Riris |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat