Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk mensosialisasikan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Aula Etam Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Kota Balikpapan (Jumat, 5/11). UU HPP tersebut baru saja disahkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) pada tanggal 29 Oktober 2021 silam.
Hadir langsung, Ketua IKPI Cabang Balikpapan Juliansyah. "Terima kasih saya ucapkan kepada Kanwil DJP Kaltimtara karena telah menggandeng kami dari IKPI untuk menggaungkan UU HPP ini," tuturnya. Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan turut memberikan sambutan pembuka.
"UU yang terdiri dari sembilan bab ini memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yaitu Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta cukai," ucap Max.
Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Edwin Widiatmoko berkesempatan menyampaikan materi mengenai UU HPP. Dalam paparannya, Edwin menyampaikan bahwa perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 Aprill 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, Pajak Karbon berlaku mulai 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan. Ketentuan lebih rinci terkait UU HPP dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2021.
Edukasi ini diikuti 50 peserta yang juga terdiri dari Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia (Apindo) Rivai Sudirman dan anggota, perwakilan Tax Center di Kota Balikpapan, perwakilan Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Balikpapan, perwakilan Rumah Kreatif BUMN Balikpapan, dan perwakilan UMKM di Kota Balikpapan.
- 11 kali dilihat