Kepala KPP Singaraja dan Account Representative Pengawasan dan Konsultasi III melakukan sosialisasi terkait salah satu kewajiban perpajakan yang harus dijalankan oleh wajib pajak yang memiliki NPWP yaitu melaporkan SPT Tahunan. Sosialisasi ini dilakukan melalui kanal Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 Singaraja guna untuk melakukan dialog interaktif (Jumat,13/11).

Saat dialog interaktif berlangsung, masih banyak wajib pajak yang salah paham mengenai perbedaan pajak daerah dan pajak pusat. Kebanyakan wajib pajak bertanya mengenai Pajak Bumi dan Bangunan, dan beberapa pertanyaan lain yang masih perlu diluruskan.

“Tujuannya adalah untuk saat ini kami mencoba mengingatkan kepada wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk segera melapor agar tidak dikenakan denda. Karena pajak merupakan pendapatan Negara yang bisa dibilang mampu mendongkrak pendapatan Negara sehingga kita bisa merasakan pembangunan pemerintah yang nantinya juga berguna bagi kepentingan bersama,” kata Dewa.

Narasumber juga memberikan penjelasan kepada wajib pajak bahwa kami juga memberikan pelayanan melalui Whatsapp yang dinamakan “Layanan Pajak dengan Satu Jari” sebagai layanan pengganti Tempat Layanan Terpadu pada masa Covid-19. Layanan Pajak dengan Satu Jari ini menyediakan pelayanan berbagai informasi perpajakan bagi wajib pajak yang rumahnya jauh dapat memanfaatkan pelayanan ini.

Di akhir sosialisasi Kepala Kantor KPP Pratama Singaraja memberikan plakat kepada salah satu penyiar radio sebagai bentuk terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk menyalurkan informasi mengenai pajak melalui radio.