
Lima puluh satu pegawai Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo menerima edukasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Aula Polres Sukoharjo (Kamis, 2/2).
Edukasi ini disampaikan oleh tim jemput bola SPT Tahunan dan pemadanan NIK Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo.
Dalam paparannya, fungsional penyuluh pajak KPP Pratama Sukoharjo mengungkapkan bahwa mulai 14 Juli 2022 sudah berlaku NPWP dengan format baru yaitu NIK digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk, dan NIK dengan format 16 digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan serta Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
“Terkait hal tersebut, wajib pajak lama yang masih menggunakan NPWP 15 digit silakan melakukan pemadanan NIK jadi NPWP, supaya NIK valid dan berfungsi sebagai NPWP, NPWP format lama 15 digit masih data digunakan sampai dengan 31 Desember 2023,” tutur Najib.
Dalam edukasi ini Najib juga menjelaskan langkah-langkah pemadanan NIK dan pemutakhiran data melalui DJP Online, yang kemudian diikuti para peserta melakukan pemadanan NIK dan pemutakhiran data didampingi oleh tim jemput bola.
Edukasi ini dilakukan untuk mengajak wajib pajak segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP mengingat per 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.
Pewarta: Sri Muryani |
Kontributor Foto: Singgih Hermawan |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 11 kali dilihat