Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Labuha melaksanakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan kepada pegawai Dinas Perikanan di Kabupaten Halmahera Selatan (Senin, 30/1). Kewajiban tersebut adalah Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS dan 1770S melalui e-Filling serta Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Memasuki bulan batas pelaporan, KP2KP Labuha gencarkan sosialisasi kewajiban perpajakan tersebut melalui media sosial, pemasangan standing banner, dan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan pada dinas-dinas di Halmahera Selatan. 

“SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahun. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2023, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2023,” ungkap Pelaksana KP2KP Labuha Muhammad Rafii.

Mulai bulan Januari ini, KP2KP Labuha sudah menggencarkan edukasi Pelaporan SPT dengan melakukan sosialisasi setiap seminggu sekali karena akan memasuki bulan batas pelaporan.

Pegawai Dinas Perikanan Suprianto mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. “Setiap tahun saat melaporkan SPT Tahunan, saya sering lupa kata sandi dan tata cara pelaporannya. Oleh karena itu, adanya sosialisasi ini sangat membantu saya dalam memenuhi kewajiban saya untuk melaporkan SPT Tahunan saya,” ujar Suprianto.

“KP2KP Labuha juga melakukan kegiatan sosialisasi terkait program baru DJP, yaitu Program Pemadanan NIK-NPWP,” tambah Rafii. Rafii berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan dan juga menyukseskan Pemadanan NIK-NPWP yang akan digunakan pada tahun 2024 mendatang.