Fungsional Penyuluh Pajak dan Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto siaran melalui Radio Wika FM di Mojokerto dengan topik "Pendampingan dan Kunjungan Petugas Pajak" (Selasa, 28/9). Dalam siaran on air bertajuk Wika Bicara tersebut dibahas seputar prosedur dan tujuan kunjungan petugas pajak yang benar kepada para wajib pajak.

"Kementerian Keuangan sudah menerapkan teknologi tanda tangan elektronik sehingga wajib pajak bisa mengecek kebenaran Surat Tugas pegawai pajak yang asli cukup dengan scan barcode yang ada dalam Surat Tugas tersebut," demikian disampaikan Rifka Ajeng Fitriani, Penyuluh Pajak KPP Pratama Mojokerto. Hal ini disampaikan untuk menghilangkan ketakutan masyarakat terhadap kunjungan dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berikutnya, Berlin Afifah Febsafani, Account Representative KPP Pratama Mojokerto menerangkan, secara hukum Pasal 35A UU KUP mengatur bahwa DJP bisa mendapatkan data dari mana saja untuk menghimpun penerimaan negara. Apabila tidak mencukupi, DJP diberi kewenangan untuk menghimpun data dan informasi sendiri.  

"Itulah mengapa, kami dapat mengetahui omzet para wajib pajak dari berbagai situs jual beli online," tambah Berlin.

Sementara itu, Ida Suhariani yang juga Account Representative KPP Pratama Mojokerto mengimbau kepada para wajib pajak untuk tertib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara benar dan lengkap. 

"Kami menyampaikan ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk mengajak, mari para wajib pajak, sampaikanlah SPT Tahunan dan bayarlah pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Siapa tahu dengan terbuka, kami bisa menawarkan solusi-solusi yang tentu saja masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak perlu menghindar, karena pajak akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk membangun negeri," ujar Ida Suhariani menutup diskusi.