
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) mengadakan gelar wicara radio dalam rangka edukasi dan dialog perpajakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Klaster Pajak Karbon di Radio Smart FM Manado, kota Manado (Senin, 29/11).
Narasumber dalam kegiatan kali ini yaitu Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putera dan Melva Karla Yece Pontoh. Dalam dialog ini, Dasa menjelaskan mengenai apa sebenarnya pajak karbon yang sebelum adanya UU HPP pajak Karbon belum diatur.
“Bila melihat dalam Pasal 13 disebutkan bahwa Pajak Karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Dampak negatif yang dihasilkan emisi karbon ini memberikan efek negatif tidak hanya di Indonesia tapi juga diseluruh dunia. Pengenaan pajak karbon dilakukan dengan memperhatikan Peta jalan pajak karbon dan/atau peta jalan pasar karbon,” pungkas dasa.
Dasa juga menjelaskan bahwa yang menjadi subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Kemudian pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktifitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu.
Selanjutnya barang yang mengandung karbon adalah barang yang termasuk tidak terbatas pada bahan bakar fosil yang menyebabkan emisi karbon. Lalu yang dimaksud dengan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon adalah aktivitas yang menghasilkan atau mengeluarkan emisi karbon yang berasal antara lain dari sektor energi, pertaniam, kehutanan dan perubahan lahan, industri, serta limbah.
“Salah satu contoh kongkrit tentang barang yang menghasilkan emosi karbon jelas seperti kendaraan yang menggunakan bahan bakar fosil atau BBM,” tambah Dasa.
Kemudian dalam kesempatan ini, Melva menjelaskan mengenai manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat terkait pengenaan pajak karbon.
“Penerimaan dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim sehingga pajak karbon ini dimaksudkan untuk pengendalian konsumsi emisi karbon yang berdampak negatif bagi lingkungan,” jelas Melva
- 27 kali dilihat